Jurnal Makassar – Pencairan BSU tahap 3 telah disalurkan pemerintah kepada para pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos tersebut.
BSU tahap 3 telah dicairkan kepada pekerja/buruh sebanyak 3,2 pekerja.
Besaran yang diterima pada pencairan BSU tahap 3 tersebut senilai Rp1 juta.
Penyaluran BSU tahap 3 tersebut sedikit berbeda dengan penyaluran BSU tahap 1 dan 2.
Bagi penerima BSU tahap 1 dan 2, pencairan yang dilakukan pemerintah dilakukan melalui rekening Himbara yang dimiliki para pekerja.
Sedangkan pencairan tahap 3, disalurkan lewat skema pembukaan rekening kolektif bagi pekerja/buruh sebagai penerima bantuan BSU.
“Skema penyaluran tahap 3 dilakukan melalui pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para/pekerja buruh yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara,” ujar Kemnaker pada keterangan resminya.
Lebih lanjut Kemnaker mengingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat BSU 2021, dengan program bantuan sosial lainnya, maka penerima BSU tahap 3 tersebut diprioritaskan pada pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program bantuan sosial lainnya.