3. Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 pertahun atau Rp600 ribu pertahap.
Bansos PKH tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau PKH 2020.
Baca Juga: Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos BST Rp600 Ribu Tapi Khusus Kriteria Ini Saja
Sedangkan jika nama siswa dan siswi tidak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. Maka pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran di DTKS.
CARA DAFTAR DTKS KEMENSOS
1. Warga mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 4 dan 5 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ada Uang Rp1 Juta