Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 dengan Mudah

- 22 September 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@upt.p4op

Ketiga, bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan dengan KK maupun surat keterangan lain yang dapat dibuktikan keabsahannya.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 2021 Telah Dibuka, Akses Segera di kjp.jakarta.go.id

Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan pemerintah, maka anda bisa termasuk dalam kategori penerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta, terlebih dahulu telah terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta secara sah.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x