Ketiga, bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dapat dibuktikan dengan KK maupun surat keterangan lain yang dapat dibuktikan keabsahannya.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 2021 Telah Dibuka, Akses Segera di kjp.jakarta.go.id
Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan pemerintah, maka anda bisa termasuk dalam kategori penerima bantuan KJP Plus DKI Jakarta.
Tidak hanya itu, sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta, terlebih dahulu telah terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta sebagai calon penerima KJP Plus DKI Jakarta secara sah.***