Berikut syarat penerima bansos BLT anak sekolah/pelajar.
- memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- terdaftar di sekolah SD, SMP, SMA/Sederajat sebagai lembaga pendidikan formal, serta terdaftar di PKBM, SKB, LKP sebagai lembaga pendidikan non formal.
- penerima BLT anak sekolah terdaftar di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- bagi masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat menggunakan KKS.
- apabila tidak memiliki KKS, masyarakat dapat meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di RT/RW setempat maupun di Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Bawa PSM Makassar Menang, Milomir Seslija Puji Performa Anco Jansen dan Ilham Udin Armaiyn
Dengan terpenuhinya syarat penerima BLT anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PKH, maka anda dapat menerima bantuan BLT anak sekolah dari pemerintah. ***