Jurnal Makassar – Berikut syarat calon penerima BLT anak sekolah dan besaran yang diterima dalam setiap jenjang pendidikan.
Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT anak sekolah yang masuk dalam kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun besaran BLT anak sekolah yang diberikan pemerintah, perinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Kapan Cair Lagi?, PANTAU DTKS via cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, pelajar SD/MI/sederajat mendapat bantuan Rp900.000 per orang.
Kedua, SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan senilai Rp1.500.000 per orang.
Ketiga, SMA/MA/sederajat akan mendapat senilai Rp2.000.000 per orang.
Berikut syarat penerima BLT anak sekolah di bawah ini.
Pertama, anak sekolah yang memiliki KIP.