Jurnal Makassar - BLT anak sekolah ternyata menyasar kategori ini, segera cek status anda sekarang juga.
Bansos BLT anak sekolah diberikan oleh pemerintah kepada penerima manfaat yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Kriteria yang dapat menerima bansos BLT anak sekolah atau pelajar yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Update Pencairan BLT BSU Rp 1 Juta, Lengkap Daftar Jumlah Penerima Tiap Provinsi
Adapun besaran bantuan BLT anak sekolah atau pelajar dilihat dari klaster pendisikan yang sifatnya berbeda.
1. Bagi anak SD/MI akan mendapat bantuan sebesar Rp900. 000 per orang.
2. Bagi anak SMP/MTs akan mendapat bantuan sebesar Rp1, 5 juta per orang, dan,
3. Bagi anak SMA/MA akan mendapat bantuan sebesar Rp2 juta per orang.
Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Persela Lamongan serta Prediksi Pertandingan
Berikut syarat penerima bansos BLT anak sekolah/pelajar.
- memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- terdaftar di sekolah SD, SMP, SMA/Sederajat sebagai lembaga pendidikan formal, serta terdaftar di PKBM, SKB, LKP sebagai lembaga pendidikan non formal.
- penerima BLT anak sekolah terdaftar di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- bagi masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat menggunakan KKS.
- apabila tidak memiliki KKS, masyarakat dapat meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) di RT/RW setempat maupun di Desa/Kelurahan sesuai tempat tinggal masing-masing.
Baca Juga: Bawa PSM Makassar Menang, Milomir Seslija Puji Performa Anco Jansen dan Ilham Udin Armaiyn
Dengan terpenuhinya syarat penerima BLT anak sekolah dan terdaftar sebagai penerima PKH, maka anda dapat menerima bantuan BLT anak sekolah dari pemerintah. ***