Jurnal Makassar - Beberapa hari terakhir muncul pro dan kontra berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Permendikbud Ristek ini bahkan dianggap melegalkan seks bebas sehingga pro dan kontra tersebut datang dari berbagai macam kalangan.
Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Sebut 100 Ribu Guru Honorer Berkesempatan Diangkat Jadi PPPK 2021
Dilansir dari laman Kemendikbud Ristek Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.
"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan," katanya.
"Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” jelas Nizam.
Berikut ini isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang Tuai Pro dan Kontra:
Baca Juga: UMI Makassar Kriminalisasi Dua Jurnalis Kampus, Dilaporkan Ke Polisi
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.