Jurnal Makassar - Dua Jurnalis Pers Mahasiswa Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI) Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah alami kasus kriminalisasi.
Keduanya di laporkan pihak kampus UMI, karena layangkan protes atas penggusuran UKM yang dilakukan oleh kampus UMI secara sepihak.
Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah mendapat surat pemanggilan pada 1 November 2021.
Baca Juga: Semakin Canggih, Dekan FTI UMI Terapkan Tanda Tangan Digital Ber-Barcode untuk Hindari Pemalsuan
Keduanya mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari polisi berdasarkan surat laporan Nomor B/3400/X/Res.1.6/2021/Reskrim tertanggal 30 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Sahrul Pahmi dan Nomor B/3401/X/Res.1.6/2021/Reskrim ditujukan kepada Ari Anugrah.
Kedua jurnalis persma tersebut dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada insiden penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Menanggapi hal itu, Aliansi Pro Demokrasi (API Kampus) gelar konferensi pers di kantor LBH Makassar pada Minggu, 7 November 2021.
Dalam konferensi tersebut, API Kampus mengecam segala bentuk tindakan kriminalisasi dan diskriminasi yang menimpa dua jurnalis UPPM UMI.