Jurnal Makassar - Simak informasi terbaru terkait penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 mulai dari jadwal cair, jumlah besaran, hingga syarat penerima.
KJP Plus adalah program yang diberikan agar warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Adapun dana KJP Plus menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Melalui KJP Plus akan disalurkan bantuan pendidikan kepada anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.
Sementara itu, pengumuman nama calon penerima KJP Plus tahap 2 bisa dilihat melalui kjp.jakarta.go.id.
Informasi pencairan KJP Plus tahap 2 bisa dipantau melalui laman resmi KJP di kjp.jakarta.go.id.
Informasi termasuk jadwal pencairan hingga syarat penerima disajikan secara terperinci di laman kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, informasi pencairan KJP Plus juga dapat dipantau melalui akun sosial media UPT P4OP.