Berapa Besaran Bantuan yang Didapatkan Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan? Begini Rinciannya

- 19 Januari 2022, 12:40 WIB
Wajib Tahu, Ini Hak Pekerja Jika di PHK Menurut Program JKP, Salah Satu Ada Uang Tunai
Wajib Tahu, Ini Hak Pekerja Jika di PHK Menurut Program JKP, Salah Satu Ada Uang Tunai /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

Jurnal Makassar - Simak beberapa ulasan informasi mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.

Selain perkiraan jadwal pencairan, ketahui rumus rincian bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.

Namun sebelumnya, perhatikan beberapa hal yang harus dipahami calon penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Bakal Cair Kepada 2,76 Juta Keluarga, Simak Kelengkapan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

Pertama-tama, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang disalurkan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi, pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan buruh atau karyawan yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.

Kemudian, program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pimpin Klasemen Liga Setelah Tumbangkan Persebaya

Program tersebut secara resmi mulai berlaku Januari 2022.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah