Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Selama 6 Bulan, Pantau bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang

- 18 Januari 2022, 18:27 WIB
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Berikut syarat dapat bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan cair selama 6 bulan.

Pantau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menyimak informasi lengkap pencairan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga.

JKP BPJS Ketenagakerjaan akan cair kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK.

Baca Juga: CATAT! Jadwal SNMPTN 2022 dari Batas Pendaftaran, Registrasi Akun LTMPT hingga Pengumuman

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Love High - Ost. Drama Dream High Tayang di NET TV

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah