Beasiswa LPDP 2022 Resmi Dibuka 25 Februari, Berikut Beberapa Syarat Pendaftarannya

- 21 Februari 2022, 05:35 WIB
Catat beasiswa LPDP 2022 tahap 1 segera dibuka pada Februari. Simak syarat dan jadwal pendaftaran terbaru.
Catat beasiswa LPDP 2022 tahap 1 segera dibuka pada Februari. Simak syarat dan jadwal pendaftaran terbaru. /lpdp.kemenkeu.go.id

Jurnal Makassar - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP melalui beberapa media sosialnya secara resmi mengumumkan beasiswa LPDP akan resmi dibuka pada tanggal 25 Februari 2022.

Melalui akun media sosial LPDP, beasiswa LPDP tahun ajaran 2022/2023 akan dibuka sebanyak dua kali dalam setahun. 

Beasiswa LPDP tahun ini memiliki dua tahap seleksi, dimana tahap pertama akan dibuka pada bulan Februari- Maret, sedangkan tahap kedua akan dibuka pada bulan Juli- Agustus 2022.

Adapun tahapan-tahapan dalam seleksi beasiswa LPDP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, seleksi substansi.

Baca Juga: PERHATIAN, Ini Tanggal Penting Jadwal Pendaftaran dan Penutupan KIP Kuliah 2022

Berikut jadwal seleksi tahap pertama dari beasiswa LPDP, pada tanggal 25 Februari- 27 Maret akan dilakukan pendaftaran beasiswa, sedangkan pada tanggal 28 Maret- 11 April akan dilakukan seleksi administrasi, tanggal 18 April-22 April merupakan seleksi bakat skolastik, dan pada tanggal 16 Mei- 25 Juni merupakan seleksi substansi.

Adapun jadwal seleksi tahap kedua yaitu pada tanggal 4 Juli- 5 Agustus merupakan tahap pendaftaran beasiswa, sedangkan tahap seleksi administrasi akan dimulai pada tanggal 8 Agustus-19 Agustus, seleksi bakat skolastik akan dimulai pada tanggal 29 Agustus- 10 September, dan seleksi substansi akan dilaksanakan pada tanggal 26 September-4 November.

Berkaitan dengan beasiswa LPDP 2022, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai salah satu persyaratan dalam mendaftar beasiswa LPDP 2022:

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran KIP kuliah 2022, 175 Ribu Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan

1.      KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x