Sekprov Kaltara, Minta Nilai IKHLAS Pada Pergub Agar Segera Diterapkan

- 16 September 2020, 09:12 WIB
H Suriansyah (Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara)
H Suriansyah (Sekretaris Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara) /

KaltaraBicara - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan sejumlah nilai dalam pelaksanaan budaya kerja di lingkup pemerintahannya.

Integritas, Komitmen, Hasanah, Loyalitas, Akuntabilitas, Semangat dan Motivasi (IKHLAS) merupakan nilai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Pada Pemprov Kaltara.

Sehingga untuk mempercepat penerapan budaya kerja di lingkungan Pemprov Kaltara. Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Budaya Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Kaltara secara virtual di Ruang Rapat Sekprov Kantor Gubernur Kaltara, pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Ajukan Bantuan Langsung Tunai untuk 4.938 UMKM

“Kegiatan ini penting, untuk menyamakan persepsi mengenai nilai-nilai IKHLAS sebagai dasar dari penerepan budaya kerja di lingkungan Pemprov Kaltara, serta menyamakan cara pandang, langkah dan tahapan dalam menerapkan budaya kerja sesuai dengan nilai-nilai IKHLAS,” ujarnya.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Sekprov juga mengingatkan kembali terkait 3 fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Baca Juga: Yansen TP Sempat Akui tak Bisa Bangun Infrastruktur Skala Besar

“Kita perlu tekankan dalam hal perekat dan pemersatu bangsa. Apalagi saat ini musim pilkada, sebagai ASN janganlah melakukan sesuatu yang memecah persatuan, salah satunya menyebarkan ujaran kebencian. Kita perlu berhati-hati memanfaatkan media sosial,” pungkasnya.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah