Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejagung di Rutan KPK

- 18 September 2020, 21:45 WIB
Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka./Antara
Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka./Antara /

KaltaraBicara - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya di Rutan KPK, pada Jumat, 18 September 2020, dalam kasus korupsi menerima pemberian atau janji oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam hal ini Andi diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Luhut Ingin Indonesia Dapat Tambahan 10 Juta Vaksin Lagi dari UEA

"Pihak yang diperiksa kembali sebagai saksi yaitu Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 18 September 2020.

Selanjutnya Andi dimintai keterangan atas perannya yang diduga berhubungan langsung dengan Pinangki dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi cessie Bank Bali.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pendapatan Pemprov Kaltara Masih Jauh dari Target saat Pandemi Covid-19

Diketaui sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Sementara Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk uang muka pengurusan fatwa MA terkait perkara Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dari Djoko untuk Pinangki melalui perantara Andi Irfan.

Baca Juga: KPU Kaltara: Belum Ada Satupun Lembaga Survei yang Daftar

Sementara sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu diler mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x