Jurnal Makassar – Salah satu syarat sah shalat suci dari hadas besar dan kecil. Untuk memenuhi syarat tersebut, biasanya dapat dilakukan dengan berwudhu.
Dalam surah al-Maidah, ayat 6, Allah berfirman "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menunaikan salat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah …"
Namun terdapat beberapa kondisi yang membuat wudhu kadang sulit dilakukan. Misalnya saat seseorang sedang dalam keadaan sakit dan tidak memungkinkan untuk bersuci menggunakan air.
Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan, Ini Doa yang Bisa Diamalkan
Serta jika sedang berada di perjalanan dan tidak menemukan sumber air. Sehingga alternatif yang bisa dilakukan adalah bertayammum.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 43, "... Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Tayammum sendiri adalah tindakan bersuci dari hadas besar atau hadas kecil tanpa perlu menggunakan media air, tetapi bisa menggunakan pasir atau debu.
Baca Juga: Cendikiawan dan Mantan Anggota DPR RI Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia
Adapun tata cara bertayammum menurut Imam Al-Ghazali adalah sebagai berikut: