Jurnal Makassar - Afiliator Community of Professional Trader (EA Copet) Dilaporkan ke Pihak Polisi setelah diduga membawa kabur uang sejumlah Rp20 Miliar.
Afiliator Community of Professional Trader (EA Copet) itu terdiri atas dua orang berinisial H dan R dan kini sedang dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kedua Afiliator Community of Professional Trader (EA Copet) diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelapan uang.
Menurut Charlie Wijaya selaku pendamping korban, 65 berkas saat ini sudah dimasukkan dan menunggu untuk diproses Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucap Charlie Wijaya, Kamis, 10 Maret 2022.
Diketahui platform trading EA Copet sudah melakukan operasi sejak Mei 2021 dan memakan korban dari seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Yuk Intip Kekayaan Bambang Susantono Kepala IKN Pilihan Presiden Jokowi
Adapun jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp500 Miliar.