Penggunaan Gas Air Mata dan Senjata Api Dilarang FIFA, YLBHI: Tragedi Kanjuruhan, Negara Harus Tanggung Jawab

- 2 Oktober 2022, 14:20 WIB
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA /Youtube/Iwan Aji Channel/

Jurnal Makassar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soroti tragedi Kanjuruhan yang menelan korban menuntut negara harus bertanggung jawab.

Penggunaan gas air mata dan senjata api dalam tragedi Kanjuruhan oleh YLBHI diduga menjadi penyebab korban berjatuhan.

Pasalnya, FIFA telah jelas melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengamanan massa dalam Stadion.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Hentikan Sementara Sepakbola Indonesia

Tragedi Kanjuruhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menelan korban berjumlah 153 orang pasca laga usai digelar.

Atas insiden tersebut, YLBHI dalam keterangan persnya menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas dan air mata menjadi penyebab korban berjatuhan.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,"tulisnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Korban Meninggal Akibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Capai 127 Orang

Penggunaan gas air mata dan senjata api telah dilarang oleh FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 untuk mengamankan massa dalam Stadion.

Akibat dari tindakan aparat dalam tragedi Kanjuruhan laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dinilai menyalahi aturan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x