Penggunaan Gas Air Mata dan Senjata Api Dilarang FIFA, YLBHI: Tragedi Kanjuruhan, Negara Harus Tanggung Jawab

- 2 Oktober 2022, 14:20 WIB
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA /Youtube/Iwan Aji Channel/

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

Baca Juga: Nama Devina Kirana Terseret Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesty Kejora

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Baca Juga: Nama Dinda Hauw Ikutan Trending Usai Rumor Rizky Billar Selingkuhi Lesti Kejora Hingga Lakukan KDRT

Dengan insiden tragedi Kanjuruhan tersebut, YLBHI melayangkan beberapa tuntutan:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x