Penggunaan Gas Air Mata dan Senjata Api Dilarang FIFA, YLBHI: Tragedi Kanjuruhan, Negara Harus Tanggung Jawab

- 2 Oktober 2022, 14:20 WIB
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA /Youtube/Iwan Aji Channel/

Jurnal Makassar - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soroti tragedi Kanjuruhan yang menelan korban menuntut negara harus bertanggung jawab.

Penggunaan gas air mata dan senjata api dalam tragedi Kanjuruhan oleh YLBHI diduga menjadi penyebab korban berjatuhan.

Pasalnya, FIFA telah jelas melarang penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengamanan massa dalam Stadion.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Hentikan Sementara Sepakbola Indonesia

Tragedi Kanjuruhan di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menelan korban berjumlah 153 orang pasca laga usai digelar.

Atas insiden tersebut, YLBHI dalam keterangan persnya menduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas dan air mata menjadi penyebab korban berjatuhan.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,"tulisnya.

Baca Juga: Terus Bertambah, Korban Meninggal Akibat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Capai 127 Orang

Penggunaan gas air mata dan senjata api telah dilarang oleh FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 untuk mengamankan massa dalam Stadion.

Akibat dari tindakan aparat dalam tragedi Kanjuruhan laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dinilai menyalahi aturan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

Baca Juga: Nama Devina Kirana Terseret Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesty Kejora

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Baca Juga: Nama Dinda Hauw Ikutan Trending Usai Rumor Rizky Billar Selingkuhi Lesti Kejora Hingga Lakukan KDRT

Dengan insiden tragedi Kanjuruhan tersebut, YLBHI melayangkan beberapa tuntutan:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

Baca Juga: PSM Makassar Tahan Imbang Persis Solo Babak Pertama BRI Liga 1

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x