Jurnal Makassar – Sejumlah platform digital di Indonesia terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo).
Beberapa diantaranya yang terancam diblokir adalah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter hingga Google.
Kemkominfo berpendapat bahwa alasan diblokir platform digital tersebut adalah karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Baca Juga: 27 Tahun Beroperasi, Internet Explorer Akhirnya Pamit
Pendaftaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kemkominfo sebelumnya telah memberikan tenggang waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022.
Netflix dan PUBG juga mendapat ancaman akan diblokir, bukan hanya platform media sosial yang terancam diblokir.