Whatsapp, Instagram, Netflix, PUBG Terancam Diblokir dan Tidak Bisa Digunakan Lagi setelah 20 Juli 2022

- 17 Juli 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE.
Ilustrasi WhatsApp. Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE. /Pixabay/HeikoAl/

Jurnal Makassar – Sejumlah platform digital di Indonesia terancam akan diblokir Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo).

Beberapa diantaranya yang terancam diblokir adalah Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter hingga Google.

Kemkominfo berpendapat bahwa alasan diblokir platform digital tersebut adalah karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Raden Brotoseno Suami Tata Janeta, Mantan Angelina Sondakh, Dipecat Secara Tidak Hormat

Baca Juga: 27 Tahun Beroperasi, Internet Explorer Akhirnya Pamit

Pendaftaran ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kemkominfo sebelumnya telah memberikan tenggang waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022.

Netflix dan PUBG juga mendapat ancaman akan diblokir, bukan hanya platform media sosial yang terancam diblokir.

Baca Juga: Kim Woo Bin Ulang Tahun yang Ke 33, Berikut Perjalan Karirnya Dari Awal Debut Hingga Sesukses Sekarang

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x