Whatsapp, Instagram, Netflix, PUBG Terancam Diblokir dan Tidak Bisa Digunakan Lagi setelah 20 Juli 2022

- 17 Juli 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE.
Ilustrasi WhatsApp. Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE. /Pixabay/HeikoAl/

Baca Juga: Profil dan Biodata Raden Brotoseno Suami Tata Janeta, Mantan Angelina Sondakh, Dipecat Secara Tidak Hormat

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo menjelaskan bahwa pendaftaran ini penting agar seluruh PSE bisa dikoordinasikan, dilakukan pencatatan dan diawasi.

Selain itu, pendaftaran ini bertujuan agar bisa bisa dilakukan koordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ucapnya dilansir dari keterangan resmi Kominfo.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah