Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo menjelaskan bahwa pendaftaran ini penting agar seluruh PSE bisa dikoordinasikan, dilakukan pencatatan dan diawasi.
Selain itu, pendaftaran ini bertujuan agar bisa bisa dilakukan koordinasi dengan PSE jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ucapnya dilansir dari keterangan resmi Kominfo.***