Jurnal Makassar - Meski meraih perolehan suara terbanyak pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P. Riwu Kore terancam tidak dilantik.
Pasalnya, Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 17 Februari untuk membatalkan pelantikan tersebut.
Baca Juga: Nissa Sabyan Dituding Pelakor, Istri Ayus Sabyan Datangi Pengadilan Agama
Baca Juga: Fakta Unik, Laga Klasik Juventus vs FC Porto, Ronaldo dan Pepe Reunian
Baca Juga: DPRD Kota Makassar Perioritaskan Ranperda Covid-19
Dalam surat tersebut, Bawaslu berkesimpulan Orient P. Riwu Kore terbukti memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada pemilihan 2020," dikutip Jurnalmakassar.com dari akun Twitter Bawaslu RI.
Bawaslu juga merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri tidak melantik Orient P. Riwu Keru sebagai Bupati.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Makassar Mulai Akhir Februari 2021
Baca Juga: Lima Kuliner Khas Kota Makassar, Salah Satunya Terkenal di Kota Kota Lain Lho
Baca Juga: Lee Seo jin Kembali Membintangi OCN 'Times' Setelah 'Trap' di Tahun 2019
Diketahui, dikutip dari Galamedianews.com dengan judul "Polemik WN AS Jadi Bupati, Bawaslu RI Layangkan Surat Ke Mendagri" raihan suara pasangan Orient P. Riwu Kore dan Tobi Uli mencapai 48,3 persen suara, perolehan suara tersebut mengungguli pasangan petahana pada Pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Bawaslu sudah lama curiga dengan status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore saat mencalonkan diri menjadi bupati. Bawaslu sendiri sudah mengirimi surat ke Kedubes AS sebanyak 2 kali pada 10 September dan 15 September 2020.***(Dharma Anggara/Galamedianews.com)