Arman Hanis Jadi Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

28 Februari 2021, 12:11 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

Jurnal Makassar - Pihak keluarga Nurdin Abdullah telah menunjuk satu orang kuasa hukum untuk mendamping tersangka Nurdin Abdullah dalam proses hukum.

Kuasa hukum yang ditunjuk merupakan ketua Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis.

Melalui juru bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga menjelaskan pihak keluarga Nurdin Abdullah sudah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.

Baca Juga: Perjuangan Melawan Kanker Telah Usai, Paman Boboho, Ng Man Tat Meninggal Disisi Sang Istri

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," kata Veronica Moniaga.

Nantinya, Arman Hanis akan melakukan pendampingan proses hukum yang berjalan di KPK dan Pengadilan.

"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya.

Baca Juga: Suka Mengamati Keadaan Sekitar, Siswi SMA Angkasa HND, Khaerunnisa Cetak Prestasi Dalam Olimpiade Fisika

Sebelumnya, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.

Baca Juga: Stadion Andi Mattoangin Direnovasi, PSM Makassar Pusatkan Latihan Disini

Dalam Kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler