Dukungan Masyarakat ke Nurdin Abdullah Terus Mengalir, KPK: Jangan Terpengaruh Penggiringan Opini

4 Maret 2021, 17:15 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Jurnal Makassar – Beberapa hari terakhir masyarakat menunjukkan dukungan melalui kiriman karangan bunga di Rumah Jabatan Gubernur.

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta masyarakat tidak terpengaruh atas asumsi dan opini.

"KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Krisdayanti Akui Sudah Setahun Tak Bersama Raul Lemos

KPK kata Ali Fikri juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Ali Fikri memastikan KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Upaya menyudutkan KPK bukan pada kasus ini saja tetapi KPK tetap fokus dan profesional yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah," ujar Ali.

Baca Juga: Empat Hari Jabat Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Copot Tiga Pimpinan OPD

Ia menyatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan.

"KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan," ungkap Ali.

Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Minta Pembangunan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging Dievaluasi

"Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur," kata Vera dalam video tersebut.

KPK juga membantah telah mengerahkan "buzzer" dalam perkara korupsi PT Asabri seperti yang ditudingkan Vera dalam videonya tersebut.

"Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan "buzzer" adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK, tidak pernah mengerahkan "buzzer" untuk perkara atau kasus apapun," ungkap Ali, dilansir Antara.

Baca Juga: Nekat Palsukan Plat Dinas Mabes TNI, Wanita Cantik Asal Bandung Berakhir Hukuman Penjara

Tentang perkara dana Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung, kata Ali, KPK mendukung penuh penanganan perkara tersebut dengan penuh keterbukaan dan integritas.

"KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," jelas Ali.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler