Kisruh Partai Demokrat hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

7 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi Partai Demokrat terbelah /Ahyar/Arahkata

 

Jurnal Makassar - Sejauh ini langkah yang dilakukan Kubu Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menanggapi munculnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu.

Baru melakukan konsolidasi internal, meski hasil KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat dinilai ilegal namun belum ada upaya hukum yang dilakukan kubu AHY.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam akun Twitter pribadinya menulis, negara tidak bisa menengahi persoalan KLB Partai Demokrat dengan alasan kisruh tersebut merupakan masalah di internal Partai Demokrat.

Baca Juga: Brendan Rodger Beberkan Kemenangan Leicester City Taklukkan Brigthon

Baca Juga: Profil Singkat Filicia Tissue, Mantan Kekasih Kaesang Pangarep

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalahh internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," Tulis Mahfud MD.

 

Kata dia, Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya," sebutnya.

Baca Juga: Profil Nadya Arifta, Kekasih Kaesang Pangarep Setelah Putus dari Filicia Tissue

Baca Juga: Peras Kepala Sekolah Jutaan Rupiah, Oknum KPK Gadungan Terancam Sembilan Tahun Penjara

Pengamat politik The Habibie Center Bawono Kumoro, menilai langkah yang dilakukan AHY harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kata dia, PTUN akan menentukan AHY dengan Moeldoko sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Kubu AHY bisa melakukan kontra terhadap KLB serta bisa berargumentasi dalam sengketa di PTUN.

"Kan sejauh mana AD/ART, kubu AHY bisa membuktikan kalau KLB ini tidak sesuai dengan AD/ART. Jadi kembali ke aturan main. Dalam konteks AD/ART itu," tuturnya dilansir dari Pikiran-rakyat.con dengan judul Adu Kuat AHY vs Moeldoko Usai KLB Demokrat di Sumut, Pengamat Politik: PTUN yang Menentukan.***(Amir Faisol/Piiran Rakyat)

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler