Dibuka Besok, Ini Cara Pendaftaran Seleksi Calon ASN PPPK Guru di Sini

29 Juni 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi. Berikut tiga jalur yang dapat ditempuh peserta PPPK guru. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian

Jurnal Makassar - Pendaftaran seleksi calon Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2021 akan dibuka mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

Untuk pelaksanaan seleksi Calon ASN PPPK Guru akan dilakukan dengan 3 Tahap, yakni di tahap pertama bulan Agustus, tahap kedua bulan Oktober, dan tahap ketiga Desember.

Berikut tahapan daftarqan lewat https://sscasn.bkn.go.id:

Baca Juga: BEM UI Sebut Presiden Jokowi The King of Lip Service, Begini Tanggan Jokowi

Baca Juga: Alur Sistem Seleksi CPNS 2021, Simak Enam Tahap Seleksi CPNS

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, nama peserta, dsb.
3. Login ke akun SSCASN menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
4. Lengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
5. Pilih Jenis Seleksi (CPNS/PPPK Guru/ PPPK Non-Guru).
6. Pilih Formasi.
7. Unggah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh instansi.
8. Cek resume dan akhiri pendaftaran,
9. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Alur sistem eleksi Calon ASN PPPK Guru

Baca Juga: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Positif Covod-19

1. Daftar Akun
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Buat akun SSCASN
Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi
Pilih jenis seleksi PPPK Guru
NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
Lengkapi data yang harus diisi
Unggah dokumen
Cek resume dan akhiri pendaftaran
Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

Baca Juga: Tata Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

3. Seleksi Administrasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pelaksanaan CASN 2021

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler