Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat jadi CPNS 2023, Anda Termasuk?

26 April 2023, 06:15 WIB
ilustrasi - Honorer kategori ini disebut tak bisa diangkat jadi CPNS 2023 oleh pemerintah, apakah Anda termasuk? /Kemenko PMK /

Jurnalmakassar.com-- Ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam kriteria pemerintah untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023.

Rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada pemerintahan sudah semakin dekat, sehingga tak sedikit Non ASN yang mengkhawatirkan nasib karirnya.

Diketahui, pada 28 November mendatang, hanya ada 2 status ASN, yakni PNS dan PPPK. Pemerintah sempat menyampaikan bahwa honorer akan diangkat jadi ASN, sehingga masih ada harapan baik baik bagi kalangan honorer.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat untuk Kategori Ini, Resmi dari Kemdikbud

Namun sayangnya, ada beberapa kategori honorer yang tidak masuk dalam kriteria, untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023. Siapa saja?

Diketahui, dalam PP Nomor 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer jadi calon PNS, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.

Sementara itu, ada juga beberapa tenaga honorer yang tak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut honorer yang diprioritaskan untuk diangkat jadi ASN:

Baca Juga: Hore! Gaji 13 Cair lebih Awal, PNS dan Pensiunan Siap-siap Cek Rekening!

- Tenaga Guru

- Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan

- Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan,

- Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Untuk pengangkatan tenaga honorer, berdasarkan usia dan masa kerja, berikut ketentuannya:

Baca Juga: Alhamdulilah! Seluruh Honorer akan Diangkat jadi PPPK Tahun Ini

- Tenaga honorer yang usianya paling tinggi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus

- Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus

- Tenaga honorer, berusia paling tinggi 40 tahun, dengan masa kerja minimal 5 tahun - 10 tahun secara terus menerus

- Tenaga honorer berusia paling tinggi 35 tahun, dengan masa kerja minimal 1 tahun sampai 5 tahun secara terus menerus

Baca Juga: Ini Dia Sosok PNS yang Punya Gaji Lebih Tinggi dari Jokowi, Tiap Bulan Bisa Beli Mobil Cash

Pengangkatan honorer menerapkan prinsip untuk prioritaskan pegawai yang usianya paling tinggi atau masa kerja paling banyak.

Selanjutnya, dilansir dari Instagram @studicpns.id, berikut adalah daftar Tenaga Honorer yang tak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS 2023

1. Cleaning Service

2. Petugas Keamanan (security)

3. Pramutamu

4. Sopir

5. Pekerja lapangan penagih pajak

6. Penjaga terminal

7. Pengamanan dalam

8. Penjaga pintu air

9. Operator Komputer

Diketahui, Tenaga Honorer yang mendaftar dan berhasil lolos dalam seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi, maka mereka langsung diangkat menjadi CPNS.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler