Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat untuk Kategori Ini, Resmi dari Kemdikbud

- 25 April 2023, 07:31 WIB
ilustrasi - tunjangan sertifikasi guru naik bagi kategori ini
ilustrasi - tunjangan sertifikasi guru naik bagi kategori ini /Menpan.go.id/

Jurnalmakassar.com-- Pemerintah baru saja mengesahkan regulasi resmi, tentang tunjangan sertifikasi guru yang naik dua kali lipat.

Hal itu tertuang pada peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disampaikan tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non PNS.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Golongan IV 2023 Lengkap Daftar Tunjangan, Ada Kenaikan?

Sebelumnya, penyaluran tunjangan diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020, yang kemudian diubah oleh Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Aturan sebelumnya menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) non PNS yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan disalurkan setara dengan gaji pokok PNS.

Sementara itu, guru non PNS yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Namun, dalam Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021, terdapat perubahan untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x