Jurnalmakassar.com-- Ada kabar baik bagi PNS hingga Pensiunan, karena kencang diberitakan bahwa bonus gaji 13 cair lebih awal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa jadwal pencairan gaji 13 PNS diperkirakan akan cair setelah Lebaran.
Besaran gaji 13 ini telah diumumkan langsung oleh Sri Mulyani pada bulan Maret lalu, bersamaan dengan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.
Baca Juga: Alhamdulilah! Seluruh Honorer akan Diangkat jadi PPPK Tahun Ini
Diketahui, pemberian gaji ke 13 ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara, termasuk PNS dan pensiunan.
Di samping itu, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk bisa meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat, sehingga bisa menjaga pertumbuhan ekonomi.
Adapun omposisi gaji ke-13 tahun 2020 hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan pada tahun 2021, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.