Alhamdulilah! Gaji 13 Siap Ditransfer, Cek Daftar Penerima Bonus di Sini

3 Mei 2023, 09:52 WIB
ilustrasi - simak para penerima Gaji 13 di sini /Menpan.go.id/

Jurnalmakassar.com-- Setelah THR, kini Kalangan PNS PPPK dan Pensiunan menantikan Gaji 13 Cair dan ditransfer ke masing-masing rekening.

ASN dan Pensiunan dipastikan terima bonus dari pemerintah berupa gaji 13 dalam waktu dekat.

Hal ini jadi komitmen pemerintah, untuk memperhatikan kesejahteraan bagi para PNS PPPK hingga Pensiunan, sebagai balasan atas pengabdian mereka pada negara.

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya

Untuk Pensiunan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan gaji 13 yang akan dicairkan lewat PT Taspen.

Sekadar diketahui, pokok pensiun untuk pensiunan PNS ialah bentuk penghargaan Presiden Jokowi atas pengabdian dan juga penghargaan kepada PNS yang sudah bekerja dan mengabdi selama ini.

Pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS melalui kerjasama, dengan perusahaan BUMN, PT Taspen yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika melihat regulasi PP Nomor 15 Tahun 2023, dituliskan soal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.

Baca Juga: Ini Dia Sosok PNS yang Punya Gaji Lebih Tinggi dari Jokowi, Tiap Bulan Bisa Beli Mobil Cash

Berikut komponen yang mengatur THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada pemerintah:

- Pokok pensiun

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Perlu diketahui, gaji ke 13 biasanya diberikan pemerintah di awal tahun ajaran baru, biasanya pada bulan Juli.

Tapi di tahun 2023, dikabarkan pemerintah bahwa pencairan gaji 13 bakal cair lebih cepat, yakni bulan Juni 2023.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Golongan IV 2023 Lengkap Daftar Tunjangan, Ada Kenaikan?

Hal ini tentunya jadi kabar baik bagi PNS dan ASN, karena setelah terima THR, kini mereka dapat gaji 13 dalam waktu beberapa bulan saja.

Bagi pensiunan PNS, bisa melihat kabar terbaru dari PT Taspen, lewat sosial media pun situs resminya, soal pencairan gaji ke 13 ini.

Gaji 13 diberikan pemerintah, sebagai bentuk apresiasi dan pemberian kepada PNS agar bisa lebih semangat dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. ***

 

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler