Kapan Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka? Simak Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

1 Juni 2023, 20:06 WIB
Syarat Penting Daftar CPNS 2023 /Tangkapan Layar/djkn.kemenkeu.go.id

JurnalMakassar.com – Berikut ulasan informasi mengenai kapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka, tidak hanya itu artikel ini dilengkapi juga dengan syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Rekrutmen CPNS 2023 dikabarkan akan segera dibuka, olehnya itu untuk yang berminat mendaftar segera melengkapi syarat dan berkas pendukung.

Akan dibukanya rekrutmen CPNS 2023 sendiri menjadi kabar bahagia bagi yang sudah lama menantikannya. Bagi yang akan mengikuti rekrutmen CPNS 2023, ada baiknya untuk segera bersiap-siap dengan melengkapi persyaratan serta berkas penunjang pendaftaran.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, Selamat KJP Plus Tahap 1 Senilai Rp450 Ribu Cair Bertahap ke 664.936

Meskit pihak Kemenpan-RB telah menyebut pendaftaran CPNS 2023 dibuka bulan Juni, tapi belum disampaikan secara resmi, tanggal berapa seleksi ASN itu digelar.

Sembari menantikan info terbaru dari pemerintah, calon pelamar sebaiknya menyimak syarat umum dan berkas apa saja yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, syarat untuk daftar seleksi ASN ini telah dituliskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017.

Dengan begitu, pelamar yang tidak memenuhi syarat tersebut, bisa dipastikan akan ditolak saat mendaftar CPNS 2023.

Baca Juga: Segini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan, Siap-Siap Dompet Gendut Bulan Ini

Syarat daftar CPNS 2023

1. Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Usia 40 tahun untuk jabatan tertentu.

2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dihentikan tak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: WOW! Rekrutmen Guru PPPK bisa dari Marketplace, Ini Kata Nadiem Makarim

4. tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. tidak menjadi anggota atau pengurus dari partai politik atau terlibat politik praltis;

6. Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Saatnya Lengkapi Sembilan Syarat dan Berkas Berikut

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat dokumen CPNS :

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Baca Juga: CARA DAFTAR CPNS 2023! Lengkap Cara Buat Akun SSCASN di Link Resmi BKN

Demikian info Kapan Rekrutmen CPNS 2023 Akan Dibuka? Simak Berikut Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler