Daftar CPNS 2023 di Usia 40 Tahun Kenapa Tidak, Simak Jabatan yang Tersedia

2 Juni 2023, 20:33 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan: Berikut 8 Instansi Dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan /SSCASN

JurnalMakassar.com – Simak berikut ini informasi mengenai lowongan atau jabatan yang tersedia untuk usia 40 tahun saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.

Meski pada penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, maksimal usia saat memdaftar CPNS adalah 35 tahun akan tetapi pada Keputusan Presiden atau Keppres terbaru mengubah aturan tersebut menjadi 40 tahun.

Hal ini merupakan syarat penting yang harus diketahui oleh calon pelamar seleksi ASN, khususnya bagi calon pelamar dengan usia 40 tahun.

Baca Juga: 7 Instansi Ini Wajibkan Tes TOEFL untuk CPNS 2023

Calon pelamar yang belum mengetahui berapa batas usia maksimal saat mendaftar CPNS 2023, sangat penting untuk membaca artikel ini dengan seksama.

Hal ini bertujuan agar calon pendaftar mengetahui batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023. Sebelumnya, batas usia maksimal CPNS 2023 adalah 35 tahun, tetapi apakah ada pengecualian untuk jabatan tertentu?

BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai pemegang kendali aturan telah menetapkan batas usia maksimal untuk CPNS 2023.

Aturan yang membahas batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023, Pemerintah Butuh 1 Juta ASN, Ini Rincian Kuotanya

Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, salah satunya adalah usia.

Berikut rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:

- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu

Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata ada kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen ASN ini.

Baca Juga: Jadi CPNS 2023 Auto Cuan? Simak Berikut Tabel Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV

Namun, perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:

1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi,, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)

Selain usia, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pria dan Wanita
3. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu terima hingga usia 40 tahun
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
7. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Kapan Pendaftatan CPNS 2023 Dibuka? Apa Saja Syarat Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Demikian informasi mengenai Daftar CPNS 2023 di Usia 40 Tahun Kenapa Tidak, Simak Jabatan yang Tersedia.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler