Jadi CPNS 2023 Auto Cuan? Simak Berikut Tabel Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV

- 2 Juni 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi CPNS - /Tangka layar@sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS - /Tangka [email protected] /

JurnalMakassar.com – Bagi yang sedang mengimpikan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yuk simak berikut ini daftar tabel gaji yang diperoleh PNS dari Golongan I sampai Golongan IV.

Sekadar untuk diketahui bagi CPNS, bahwa CPNS sendiri dapat dipengaruhi dengan besaran golongan, tidak hanya itu terdapat juha tunjangan dan lainnya, sehingga bisa menambah pendapatan PNS.

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Baca Juga: Kapan Pendaftatan CPNS 2023 Dibuka? Apa Saja Syarat Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Dengan melihat jumlah besaran gaji yang akan diterima oleh CPNS 2023 bisa semakin memotivasi menjadi pejuang ASN

Gaji CPNS 2023

Golongan I

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2023, Daftar dan Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Golongan II

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x