Tanpa Potongan, Gaji 13 Cair 5 Juni PNS Hingga Pensiunan Akan Dapat Segini Besarannya

3 Juni 2023, 19:48 WIB
Ilustrasi. Memasuki bulan Juni 2023, kabar pencairan gaji 13 di berbagai daerah begitu dinanti. Inilah daerah yang akan mencairkan gaji 13 mulai 7 Juni 2023. /Dok: jakarta.go.id

JurnalMakassar.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS full senyum, pada tanggal 5 juni 2023 rekening kembali akan bertambah. Gaji 13 untuk PNS segera akan disalurkan oleh PT Taspen.

Secara serentak, PNS akan mendapatkan tambahan dana di rekening setelah Gaji 13 akan di ditransfer ke masing-masing rekening penerima. Kabar baiknya, pencairan gaji 13 tidak akan dikenakan potongan apa pun.

PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan jumlah yang normal dan melimpah. Diketahui bahwa PT Taspen baru saja secara resmi mengumumkan pembayaran gaji 13.

Baca Juga: Usia 40 Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Informasi Lengkapnya

Pembayaran gaji 13 kepada PNS dan pensiunan yang menerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan penerima pensiun dan tunjangan tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Komponen tersebut terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan gaji ke-13.

Baca Juga: Akhir Pekan Tetap Bisa Beli Logam Mulia, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 3 Juni 2023

Hal yang menggembirakan lainnya adalah pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiunan.

Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.

Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Tersedia Bagi Lulusan SMA Sederajat untuk Formasi Ini

Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Tujuh Instansi yang Wajibkan Tes TOEFL CPNS 2023, Cek Minimal Skornya

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 di Usia 40 Tahun Kenapa Tidak, Simak Jabatan yang Tersedia

Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900
Golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000
Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800
Golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900

Demikian informasi Tanpa Potongan, Gaji 13 Cair 5 Juni PNS Hingga Pensiunan Akan Dapat Segini Besarannya.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler