JurnalMakassar.com - Usia 40 tahun masih bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres yang mengubah aturan usia maksimal saat mendaftar dari 35 ke 40.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) sebagai pemegang kendali aturan telah menetapkan batas usia maksimal untuk CPNS 2023.
Aturan yang membahas batas usia maksimal pada rekrutmen CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, tentang Manajemen PNS.
Baca Juga: Dari Film Lokal hingga Mancanegara, Ini 6 Rekomendasi Film Bioskop di Bulan Juni
Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, salah satunya adalah usia.
Berikut rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:
- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu