Selamat! Gaji PNS Naik Disampaikan Jokowi, Berapa Persen Kenaikannya?

6 Juni 2023, 19:21 WIB
Kabar gaji PNS naik akan disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang /Sekretariat Kabinet /

JurnalMakassar.com-- Secara resmi Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus mendatang. Hal ini bertepatan dengan pembahasan RUU APBN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, bahwa Jokowi akan meningkatkan gaji PNS. Karena itu, Pemerintah akan menyampaikan kabar bahagia untuk para ASN PNS dalam nota keuangan dan RUU APBN.

Diketahui, kenaikan gaji PNS di masa pemerintahan Jokowi ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah pemerintah sebelumnya menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Drastis Ini Daftar Harganya

Pada 2019 lalu, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran PNS, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna mereka.

Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.

Karena itu, kalangan ASN PNS banyak yang menantikan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.

Baca Juga: Ini Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Calon Pendaftar Wajib Punya!

Berikut adalah update terkait gaji PNS tahun 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Batal di Bulan Juni? KemenpanRB Sebut Alasannya

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

C. Golongan III

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Baca Juga: Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat jadi ASN, Cek Daftarnya!

Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

D. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Demikianlah info terkait gaji PNS naik yang dikabarkan akan dibacakan Jokowi pada 16 Agustus mendatang.***

Editor: Izzati

Tags

Terkini

Terpopuler