Besok, Mahkamah Konstitusi Putuskan dua Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Sulsel

- 16 Februari 2021, 13:20 WIB
Bawaslu Sulsel mengikuti sidang Putusan gugatan hasil Pilkada
Bawaslu Sulsel mengikuti sidang Putusan gugatan hasil Pilkada /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi

Berikut nomor putusan putusannya.

1. Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Bulukumba, Ttidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.

Baca Juga: GAR ITB Lapor Din Syamsuddin, Mahfud MD Membela: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Radikalisme

2. Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah.

3. Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

Putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x