Berikut nomor putusan putusannya.
1. Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Bulukumba, Ttidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.
Baca Juga: GAR ITB Lapor Din Syamsuddin, Mahfud MD Membela: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Radikalisme
2. Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah.
3. Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.
Putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut.***