Besok, Mahkamah Konstitusi Putuskan dua Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Sulsel

- 16 Februari 2021, 13:20 WIB
Bawaslu Sulsel mengikuti sidang Putusan gugatan hasil Pilkada
Bawaslu Sulsel mengikuti sidang Putusan gugatan hasil Pilkada /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi


Jurnal Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan menggelar sidang putusan gugatan perselisihan hasil Pilkada di Sulsel.

Sidang putusan itu akan dilaksanakan besok tanggal 17 Februari 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Melalui Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Barru dan Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga: Siswa dan Guru akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021, Simak Syarat dan Cara Memperolehnya

"Sidang putusan untuk daerah itu akan berlangsung hari Rabu mendatang," kata dia.

Sebelumnya, lima daerah di Sulsel yang mengikuti Pilkada 2020 lalu mengajukan gugatan hasil Pilkada tiga diantaranya, Kabupaten Luwu Utara, Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Bulukumba.

Tiga gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Februari, Asmara Leo dan Sagittarius Sedang Membaik, Virgo Jaga Perasaan, Libra Bahagia

Dalam putus Mahkamah Konstitusi yang berlangsung 15 Februari 2021 menetapkan tiga dari lima gugatan perselisihan hasil pemilu 2020 lalu dinyatakan ditolak.

Berikut nomor putusan putusannya.

1. Nomor 04/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Bulukumba, Ttidak dapat dilanjutkan karena pemohon mencabut permohonan mereka.

Baca Juga: GAR ITB Lapor Din Syamsuddin, Mahfud MD Membela: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Radikalisme

2. Kasus nomor 69/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, tidak dapat diadili karena obyek yang dimohonkan tidak menjadi kewenangan Mahkamah.

3. Kasus Nomor 118/PHP.BUB-XIX/2021 Kab. Luwu Utara, tidak dapat diterima karena permohonan disampaikan telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

Putusan oleh MK nantinya akan menjadi rujukan KPU dalam menetapkan pemenang Pilkada di daerah tersebut.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah