Lagi, Mahkamah Konstitusi Tolak Dua Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sulsel

- 17 Februari 2021, 14:56 WIB
Komisoner Bawaslu Sulsel mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi
Komisoner Bawaslu Sulsel mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi /Jurnalmakassar.com/Irsal Masudi

Jurnal Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak dua gugatan hasil pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua kabupeten yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Barru.

Kedua gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2021, Al-Madinah Islamic School Makassar Membuka Kesempatan Karier

Baca Juga: Ma'ruf Amin Orang Pertama dari Non Nakes Divaksin Golongan Lansia

Baca Juga: 60 Persen Wisudawan UNM Raih Predikat Cumlaude

Dalam putus Mahkamah Konstitusi disebutkan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi terlait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 untuk Kabupaten Barru dan Luwu Timur, tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK karena pemohon dianggap tdk memiliki kedudukan hukum.

"Selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon, melebihi syarat ketentuan yang disebutkan dalam UU," sebut Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada Jurnalmakassar.com, Rabu 17 Februari 2021.

Sebelum, lima daerah di Sulsel yang mengikuti Pilkada 2020 lalu mengajukan gugatan hasil Pilkada tiga diantaranya, Kabupaten Luwu Utara, Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Bulukumba.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x