Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari

- 24 Februari 2021, 06:00 WIB
ilustrasi cuti bersama
ilustrasi cuti bersama /Pikiran Rakyat/

Jurnal Makassar - Pemerintah baru saja sepakat mengurangi jumlah cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Semula, hari cuti bersama 7 hari dikurangi menjadi 2 hari saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken tiga kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Eks Bek Sayap PSM MAkassar LEO Guntara Resmi Berseragam Borneo FC

Baca Juga: Lazio vs Munchen, Hanzi Flick Minta Bantuan Klose

Keputusan tersebut diteken pada Senin, 22 Februari 2021.

Ketua rapat koordinasi dengan tiga kementerian, Muhadjir Effendy mengatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama kini menjadi 2 hari.

"Dalam Surat Kuputusan Bersama sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama, namun setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip Jurnalmakassar.com dari situs resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto Saat Daftar Prakerja Gelombang 12, Ini Solusinya

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Menko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x