Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Keputusannya di Pengadilan

- 24 Februari 2021, 06:20 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat keluar dari gedung KPK, 3 Februari 2021. //Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Selasa 23 Februari 2021: 11 Wilayah Sulsel Potensi Hujan Lebat Termasuk Makassar

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri tidak banyak bicara terkait adanya pernyataan Edhy Prabowo yang siap dihukum mati.

Kata Ali Fikri, yang bisa menentukan hukuman seorang tersangka adalah keputusan hakim di pengadilan.

“Terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 23 Februari 2021, Jangan Sampai Kelewatan Dapat Reward Keren

Baca Juga: Pegiat Pendidikan Sebut Pandemi Covid-19 Membuat Kesenjangan Pendidikan Semakin Tinggi

Pihak KPK tidak banyak berkomentar terkait hal itu, karena saat iniasih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Ali Fikri mengaku pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap Edhy Prabowo dan kawan-kawannya.

Ia menegaskan lembaga antirasuah itu telah memiliki berbagai bukti yang sangat kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.

“Setelah berkas lengkap tentu Jaksa Penuntut Umum KPK akan segera melimphakan perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan," sebut Ali Fikri.***(Nopsi Marga/ Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah