Kapolri Larang Media Liput Arogansi dan Kekerasan Polisi

- 6 April 2021, 12:36 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat

Jurnal Makassar - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait pedoman siaran jurnalistik.

Dalam telegram dengan Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021, Kapolri melarang media menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan yang dilakukan polisi.

Media diminta tampilkan ketegasan polisi yang humanis.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Berduka Meninggalnya Presiden Malioboro, Umbu Landu Paranggi

Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

Berikut 11 poin dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x