Di bawah pimpinan militer Israel, komandan tentara hukum memiliki otoritas eksekutif, legislatif, dan yudikatif terhadap lebih dari 3 juta warga Palestina yang berdiam di Tepi Barat.
Sedangkan warga Palestina pun tidak bisa menentukan bagaimana otoritas tersebut dijalankan.***(Pikiran-rakyat.com/Eka Alisa Putri)