Penerimaan CPNS 2021 Ada Aturan Baru, Baca Agar Tidak Salah Paham

- 19 Juni 2021, 11:17 WIB
Penerimaan CPNS 2021 Ada Aturan Baru, Baca Agar Tidak Salah Paham
Penerimaan CPNS 2021 Ada Aturan Baru, Baca Agar Tidak Salah Paham /Tangkapan Layar IG @kemenpanrb

Jurnal Makassar - Proses penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini memiliki aturan baru yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

KemenPAN RB merombak aturan baru untuk pendaftaran seleksi CPNS. Aturan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Aturan baru penerimaan CPNS 2021 ini juga berlaku untuk pendaftar melalui PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di sscasn.bkn.go.id Segera Dibuka? Ini Kata BKN

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS dan PPPK Jabatan Fungsional.

Namun, tahun ini pelamar hanya bisa mengisi satu instansi, serta satu posisi jabatan.

"Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPK. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan," seperti dikutip Pasal 30 ayat (2) dan (3) PermenPAN RB 27/2021.

Lewat pasal tersebut, calon peserta harus bisa mempertimbangkan dengan baik sejak awal posisi dan pada instansi apa yang ingin dilamar.

Kemudian bila pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah