Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris Utama, Langgar Statuta. Fadli Zon: Harus Memilih

- 28 Juni 2021, 19:37 WIB
Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris Utama, Langgar Statuta. Fadly Zon: Harus Memilih
Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris Utama, Langgar Statuta. Fadly Zon: Harus Memilih /Dokumentasi Hubungan Masyarakat Universitas Indonesia

Jurnal Makassar - Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro masih menjadi perbincangan netizen usai menginstuksikan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk men-take down memem Jokowi: The King of Lip Service.

Tidak sampai disitu, Rektor UI disoroti oleh netizen karena juga terdaftar sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Politisi Gerindra, Fadli Zon pun ikut mengomentari status Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabtan sebagai komisaris bank plat merah.

Baca Juga: Profil Ketua BEM UI yang Sebut Presiden Jokowi sebagai The King of Lip Service

Selain Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Ari juga sebelumnya sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang diakses, Senin 28 Juni 2021, ternyata seorang rektor tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam Pasal 35, tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah