Jurnal Makassar - Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan keputusan pemerintah untuk kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 sampai 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, telah membawa perbaikan nasional yang cukup baik utamanya dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate).
Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Jokowi malam ini, Senin 2 Agustus dalam siaran langsung di akun Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Dalam video siaran langsung berdurasi 7 menit 10 detik tersebut Jokowi mengatakan “Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten, kota,”.
Penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat disampaikannya harus berdasarkan kondisi masing-masing daerah. Ia menyebut jika pilihan masyarakat dan pemerintah sama, yaitu antara menghadapi ancaman jiwa akibat covid 19, dan menghadapi ancaman ekonomi dan kehilangan pekerjaan.
Dalam, siaran langsungnya Jokowi mengakui jika pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Sehingga kata Jokowi “Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun perekonomian,”.
PpkmBaca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari ini 2 Agustus 2021, Akankah Diperpanjang Lagi
Jokowi menekankan agar masyarakat dalam situasi apapun, harus bisa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, sebagai kunci bagi kesehatan dan mata pencarian.
Kebijakan dalam penanganan Covid-19 menurut Jokowi bertumpu pada tiga pilar utama yaitu kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.