Jurnal Makassar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya telah memasuki hari terakhir masa berlakunya kebijakan tersebut.
PPKM yang diterapkan pemerintah sebagai kekuatan kedua setelah vaksin merupakan bentuk penekanan angka kenaikan penyebaran covid-19.
Awal mula pemerintah menerapkan aturan PPKM darurat tersebut tepat pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Putuskan Acara Nikah
Mulanya, peraturan PPKM darurat tersebut hanya diberlakukan pada Jawa-Bali.
Namun penyebaran dan angka terinfeksi covid-19 masih terus meningkat.
Akhirnya, pemerintah memberlakukan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021, Pemerintah Tambahkan 9 Bansos untuk Masyarakat
Tak berhenti sampai disini, perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4 tersebut hingga akhirnya ditetapkan hingga 2 Agustus 2021.
Diperpanjang atau dihentikan aturan PPKM tersebut tidak terlepas dari efektifitas pengurangan covid-19.