Jurnal Makassar - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diperpanjang hingga 11 Agustus mendatang.
Sebelumnya batas pendaftaran PPPK yang semula ditetapkan pada 31 Juli 2021, kini kembali diperpanjang.
Perpanjangan pendaftaran PPPK tersebut berlaku di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Panitia seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Perpanjangan pelamar PPPK tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kependidikan (Ditjen GTK) menjalin koordinasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku penanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan penyesuaian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru dua wilayah tersebut ditetapkan melalui surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Ditjen GTK Nomor 4263/B/GT/.00.00/2021 pada tanggal 28 Juli 2021.