Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini

- 27 Februari 2023, 06:07 WIB
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut
THR dan Gaji 13 menanti honorer dengan kriteria berikut /Foto: InfoPublik.id/

Jurnalmakassar.com – Khusus tahun ini pegawai honorer lingkup pemerintahan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13.

Setelah pada tahun-tahun sebelumnya, untuk pertama kalinya honorer bisa merasakan THR dan Gaji 13 dari pemerintah.

Kabar pemberian THR dan Gaji 13 kepada honorer ini tentu menjadi angin segar, terlebih nasib honorer sudah akan berakhir pada tahun 2023 ini.

 

 

Pencairan dan gaji 13 hanya diberikan satu kali dalam setahun, adapun nominal yang akan diberikan pemerintah kepada honorer hampir setara dengan pegawai ASN.

Baca Juga: Lirik lagu Come and Get It - Selena Gomez

THR dan Gaji 13 yang diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah.

Perlu untuk diketahui, mengenai dasar hukum pemberian THR dan Gaji 13 kepada tenaga non PNS atau honorer.

Aturan pemberian THR dan Gaji 13 untuk honorer tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 mengatur mengenai pemberian gaji 13 dan THR untuk honorer 2022.

Meski nominal yang diterima berbeda dengan para ASN, TNI, dan Polri namun THR dan Gaji 13 untuk honorer tetap besar.

Selain itu, perlu juga diketahui jika pemberian THR dan Gaji 13 kepada honorer akan berbeda-beda.

Baca Juga: Lirik dan terjemahan lagu Beauty And A Beat oleh Justin Bieber feat. Nicki Minaj

Adapun rencana pencairan THR dan Gaji 13 ini akan dilakukan pada H-10 dari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Syarat honorer terima THR dan Gaji 13

1. WNI

2. Telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

3. Tenaga honorer diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik lagu Ameena- Atta Halilintar, Aurel Hermansyah feat. Ameena

Kategori honorer penerima THR dan Gaji 13

 

 

1. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga nonstruktural atau Perguruan Tinggi

2. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan layanan umum atau BLU.

3. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola layanan umum daerah atau BLUD.

4. Tenaga honorer yang bekerja di lembaga penyiaran publik.

Baca Juga: Mejeng di IIMS 2023, penantang Honda HR-V dan Hyundai Creta, Chery Omoda 5 punya kelebihan ini

5. Tenaga honorer yang bekerja di perguruan tinggi baru.

Demikian informasi, Honorer Ketiban Rejeki, Pemerintah Terbitkan Aturan Pemberikan THR dan Gaji 13 Khusus untuk Kategori Ini.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah