Zakat Fitrah, Niat, Jumlah, Dilengkapi Penjelasan Sebab Dikeluarkan Sebelum Idul Fitri 1444 H

- 3 April 2023, 16:35 WIB
Ilustrasi penerima zakat fitrah.
Ilustrasi penerima zakat fitrah. /freepik.com/ /

Jurnalmakassar.com - Simak berikut ini adalah artikel mengenai Zakat Fitrah yang akan menjelaskan niat, jumlah, dan penjelasan kenapa harus dikeluarkan Idul Fitri.

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat Idul Fitri, sebagai bentuk rasa syukur atas berakhirnya ibadah puasa di bulan Ramadan.

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang telah mencapai usia baligh atau dewasa, dan mampu memberikan zakat.

Baca Juga: Apa Itu Malam Malam Nuzulul Quran? Berikut Amalan yang Dapat Dilakukan oleh Umat Muslim

Besaran Zakat Fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Di Indonesia, besaran Zakat Fitrah umumnya ditetapkan setara dengan harga 2,5 kg beras.

Namun, jika masyarakat setempat lebih banyak mengonsumsi makanan lain, seperti jagung atau gandum, besaran Zakat Fitrah dapat disesuaikan.

Zakat Fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, atau paling lambat pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat Fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, atau bisa juga diberikan dalam bentuk uang yang kemudian akan digunakan untuk membeli makanan pokok.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-122 Pegadaian Komitmen Dukung Sahabat UMKM Lewat Berbagai Program

Tujuan dari Zakat Fitrah adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama orang-orang yang kurang mampu, agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita dan kebahagiaan.

Selain itu, Zakat Fitrah juga sebagai bentuk peningkatan kualitas spiritual dan moral, serta memupuk rasa persaudaraan dan kebersamaan antara sesama muslim.

Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah niat zakat fitrah yang bisa dibaca saat akan mengeluarkan zakat fitrah:

Baca Juga: 10 Ucapan Gombalan Islami yang Romantis Cocok di Sampaikan ke Pasangan Lewat Media Sosial

أُصْمِتُ نَوَايَا الصَّدَقَةِ الْفِطْرِ فَرِيْضَةً للهِ تَعَالَى

Ushmitu nawaita as-sadaqati al-fitr fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah sebagai kewajiban untuk Allah Ta'ala.”

Dengan mengucapkan niat tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan menjadi ibadah yang sah dan diterima oleh Allah SWT.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah